Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, usai persidangan mengatakan pengajuan banding dilakukan karena pihaknya memiliki hak atas tanah tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim pun berbeda dari gugatan yang diajukannya.
Sebab, majelis hakim menilai ada dua pokok perkara dalam satu gugatan sehingga gugatannya tidak diterima.
"Buktinya sertifikat tanah tersebut masih atas nama klien kami. Putusan hakim juga sangat berbeda sekali dengan gugatan yang kita ajukan. Dalam gugatan tersebut ada wanprestasi, padahal kita mengajukan kasus perbuatan melawan hukum, yakni Fatimah menempati tanah milik klien kami tanpa izin," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih memiliki keyakinan jika banding yang akan diajukannya tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim. "Dari awal sidang, kami sangat yakin menang. Hakim jangan sampai terbawa opini tetapi semestinya menegakkan putusan yang sebenarnya," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar