31 Agustus, 2016

Polisi telisik akun Facebook muncikari AR cari korban lainnya



Polisi telisik akun Facebook muncikari AR cari korban lainnyaPolri akan melakukan pengembangan terhadap korban praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia yang dilakukan oleh AR (41). AR diketahui menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui Facebook (FB).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan transaksi dilakukan melalui akun media sosial Facebook, penyidik akan segera melakukan digital forensik.

"Itu berkaitan masalah korban itu masih dikembangkan ya. Jumlahnya memang 7 kan yang diamankan kemarin, sekarang kan penyidik memeriksa mendalami siapa saja yang telah menjadi korban perdagangan ya," kata Boy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Dalam proses penyelidikan, katanya, penyidik juga akan mencari pelanggan yang biasa menggunakan jasa AR. Termasuk juga memeriksa bukti percakapan di akun Facebook yang digunakan pelaku.

"Kita juga mencari siapa saja yang biasa menjadi pelanggan mereka, dan sebagainya. Pasti pengembangannya ke arah sana, hanya saat ini pelakunya baru satu," terangnya.

Selain itu, Boy mengonfirmasi polisi telah mengamankan pelaku dan 7 korban prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu. AR sendiri diketahui memiliki total 99 anak-anak yang disediakan untuk pria penyuka sesama jenis atau gay.

"Untuk 7 kan diamankan, 99 kan yang terungkap. Dari hasil pemeriksaan percakapan di akun mereka, itu yang sedang didalami," tutup Boy.

Sebelumnya, Bareskrim menegaskan pengguna atau pria gay yang berkencan dengan anak-anak dari pelaku AR juga akan dipidana. Pengguna akan dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Kalau melakukan yang sifatnya cabul pada anak, ini adalah kejahatan. Kita mengatakan para pengguna juga tindakan kejahatan," Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Bareskim Polri, Rabu (31/8).

Agung menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri siapa saja para pemakai jasa anak-anak itu. Dia hanya menegaskan, tak ada alasan untuk tak menjerat mereka. Meski nantinya ada alasan perbuatan didasari atas suka sama suka.

"Jangan asal suka sama suka. Tapi ini anak-anak harus dilindungi," tegasnya.

Seperti diketahui, Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur untuk kaum gay. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) sore.

0 komentar:

Posting Komentar