Polri akan melakukan pengembangan terhadap korban praktik prostitusi gay
online yang melibatkan anak di bawah usia yang dilakukan oleh AR (41).
AR diketahui menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay
melalui Facebook (FB).
Kepala
Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan
transaksi dilakukan melalui akun media sosial Facebook, penyidik akan
segera melakukan digital forensik.
"Itu berkaitan masalah korban
itu masih dikembangkan ya. Jumlahnya memang 7 kan yang diamankan
kemarin, sekarang kan penyidik memeriksa mendalami siapa saja yang telah
menjadi korban perdagangan ya," kata Boy di Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (31/8).
Dalam
proses penyelidikan, katanya, penyidik juga akan mencari pelanggan yang
biasa menggunakan jasa AR. Termasuk juga memeriksa bukti percakapan di
akun Facebook yang digunakan pelaku.
"Kita juga mencari siapa
saja yang biasa menjadi pelanggan mereka, dan sebagainya. Pasti
pengembangannya ke arah sana, hanya saat ini pelakunya baru satu,"
terangnya.
Selain itu, Boy mengonfirmasi polisi telah mengamankan
pelaku dan 7 korban prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu. AR
sendiri diketahui memiliki total 99 anak-anak yang disediakan untuk pria
penyuka sesama jenis atau gay.
"Untuk 7 kan diamankan, 99 kan
yang terungkap. Dari hasil pemeriksaan percakapan di akun mereka, itu
yang sedang didalami," tutup Boy.
Sebelumnya, Bareskrim
menegaskan pengguna atau pria gay yang berkencan dengan anak-anak dari
pelaku AR juga akan dipidana. Pengguna akan dijerat undang-undang
perlindungan anak.
"Kalau melakukan yang sifatnya cabul pada
anak, ini adalah kejahatan. Kita mengatakan para pengguna juga tindakan
kejahatan," Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Bareskim Polri, Rabu (31/8).
Agung
menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri siapa saja para
pemakai jasa anak-anak itu. Dia hanya menegaskan, tak ada alasan untuk
tak menjerat mereka. Meski nantinya ada alasan perbuatan didasari atas
suka sama suka.
"Jangan asal suka sama suka. Tapi ini anak-anak harus dilindungi," tegasnya.
Seperti
diketahui, Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar
praktik prostitusi online anak di bawah umur untuk kaum gay.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak
kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) sore.
0 komentar:
Posting Komentar