18 Agustus, 2016

Gayus Tambunan dan Nazaruddin dapat remisi hukuman 6 bulan


PENGGELAPAN PAJAK. Mantan pegawai pajak Gayus Tambunan berada di Pengadilan Tipikor, 1 Maret 2012. Foto oleh Bagus Indahono/EPA



PENGGELAPAN PAJAK. Mantan pegawai pajak Gayus Tambunan berada di Pengadilan Tipikor, 1 Maret 2012. Foto oleh Bagus Indahono/EPA
Walaupun terbukti beberapa kali berulah dengan kedapatan keluyuran keluar dari lembaga pemasyarakatan, tetapi Kementerian Hukum dan HAM tetap memberikan remisi bagi salah satu terpidana kasus korupsi, Gayus Lumbun Tambunan.
"Gayus, iya dapat remisi kemerdekaan 6 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Agus Toyib.
Dia menilai Gayus berhak menerima hak remisi karena masa tahanan yang dijalani sudah melebihi syarat. Padahal, Gayus sudah pernah berulah dengan keluar dari lapas.
"Itu kan sudah lama, tahun lalu. Sementara, penilaian perilaku berlaku setiap 6 bulan. Kalau 6 bulan sudah baik, maka mereka punya hak sehingga Gayus dapat remisi 6 bulan dengan memenuhi persyaratan tertentu," kata dia.
Selain Gayus, terpidana korupsi yang juga memperoleh remisi adalah Nazaruddin.

0 komentar:

Posting Komentar