"Gayus, iya dapat remisi kemerdekaan 6 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Agus Toyib.
Dia menilai Gayus berhak menerima hak remisi karena masa tahanan yang dijalani sudah melebihi syarat. Padahal, Gayus sudah pernah berulah dengan keluar dari lapas.
"Itu kan sudah lama, tahun lalu. Sementara, penilaian perilaku berlaku setiap 6 bulan. Kalau 6 bulan sudah baik, maka mereka punya hak sehingga Gayus dapat remisi 6 bulan dengan memenuhi persyaratan tertentu," kata dia.
Selain Gayus, terpidana korupsi yang juga memperoleh remisi adalah Nazaruddin.
0 komentar:
Posting Komentar